DEMISIONER?

oleh karena beberapa hal yang ada diluar kemampuan sebagai manusia yang terbatas, susunan badan pengurus Majelis Sinode Gereja GKBI dinyatakan DEMISIONER? selama masa DEMISIONER, hal-hal yang sifatnya keputusan organisasi kembali kepada DEWAN PENDIRI dibantu DEWAN GEMBALA Gereja GKBI. Tuhan memberkati gerejaNya

30 Maret 2009

TATA TERTIB GKBI


ANGGARAN RUMAH TANGGA (TATA TERTIB)

GEREJA KABAR BAIK INDONESIA


BAB I : JEMAAT


Pasal 1

JEMAAT


Jemaat Lokal adalah persekutuan orang percaya dari sekurang-kurangnya 12 orang anggota dewasa.


Pasal 2

PERSYARATAN JEMAAT


1. Memiliki anggota jemaat sekurang-kurangnya 12 orang anggota dewasa.

2. Memiliki tempat ibadah yang jelas. Ibadah dilakukan secara rutin, kecuali dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan ibadah dilaksanakan.

3. Dipimpin/digembalakan oleh seorang pejabat Gereja GKBI.

4. Telah didaftarkan kepada Majelis Daerah (MD) dan Majelis Sinode (MS)

5. Bersedia mengikatkan diri dalam persekutuan Gereja GKBI.


Pasal 3

TINGKATAN JEMAAT


1. Jemaat Lokal, yaitu Jemaat yang digembalakan oleh seorang Pendeta Gereja GKBI dan bersifat otonom.

2. Jemaat Cabang, yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang Gembala Jemaat Lokal, yang digembalakan seorang Pendeta Muda.

3. Pos Penginjilan (Pos Pi), yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang Gembala Jemaat Lokal, yang dilayani seorang Evangelis.


Pasal 4

GEMBALA JEMAAT


Gembala Jemaat adalah Pejabat Gereja GKBI yang ditahbiskan oleh Majelis Sinode dengan persyaratan:

Telah mengikuti pendidikan theologi/Sekolah Alkitab (sekurang-kurangnya satu tahun), sehingga yang bersangkutan cakap dalam mengajar dan menggembalakan sidang jemaat

  1. Telah menunjukkan panggilan dan karunia menjadi seorang gembala
  2. Secara administratif, diusulkan oleh jemaat dan mendapat rekomendasi Pendeta Jemaat Lokal


Pasal 5

PEMBENTUKAN JEMAAT


Pembentukan Jemaat baru harus memenuhi per-syaratan sebagai berikut:

1. Menyampaikan secara tertulis rencana pembukaan jemaat baru kepada MD dengan tembusan ke MS.

2. Pembentukan Jemaat Baru dapat dimulai dari Persekutuan Doa, Kelompok Pemuridan, atau yang lainnya.

3. Pembentukan Jemaat Baru dapat langsung menjadi Jemaat Lokal yang mandiri dan otonom berdasarkan hasil penelitian dan observasi MD dan berdasarkan persetujuan MS

4. Pembukaan Jemaat Baru tidak boleh diikuti dengan perselisihan


Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAT


1. Jemaat Lokal Gereja
GKBI berhak mendapat pelayanan dari MD dan atau MS.

2. Jemaat Lokal Gereja GKBI berkewajiban memberi persembahan persepuluhan dari seluruh persembahan persepuluhan Jemaat kepada MS.


Pasal 7

PAPAN NAMA JEMAAT


1. Jemaat Lokal Gereja GKBI dapat memasang papan nama Gereja Kabar Baik Indonesia
dengan alamat lengkap.

2. Pemasangan Spanduk dan perlengkagpan ibadah di ruangan kebaktian harus mencerminkan semangat dan ciri khas Gereja GKBI.

3. Untuk Jemaat-jemaat yang berada di tempat yang tidak memungkinkan memasang papan nama, tidak diharuskan memasang papan nama Gereja GKBI.


Pasal 8

LOGO DAN KEPALA SURAT


1. Setiap Gereja GKBI wajib memakai logo yang telah ditetapkan.

2. Setiap Gereja GKBI tidak boleh membuat logo lain sebagai tambahan.

3. Setiap Gereja GKBI wajib mempergunakan Format Kepala Surat yang telah ditetapkan. Logo disertai alamat lengkap pada Kepala Surat dengan mencantumkan nama Gembala Jemaat dibagian bawah kertas surat.


Pasal 9

ANGGOTA JEMAAT


1. Anggota Tetap; Yaitu mereka yang telah diserahkan dan dibaptis sesuai dengan Pengakuan Iman Kristen serta telah didaftarkan sebagai anggota tetap yang ditandai dengan Surat Tanda Jemaat (STJ).

2. Anggota Simpatisan; yaitu mereka yang beribadah di Gereja GKBI, tetapi belum didaftar sebagai anggota tetap.


Pasal 10

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


1. Setiap anggota jemaat berhak mendapatkan pelayanan baik pelayanan administratif maupun pelayanan rohani dari Gereja Lokal (Gembala Jemaat).

2. Setiap anggota jemaat wajib beribadah dan bertumbuh dengan setia dalam sebuah Jemaat Lokal

3. Setiap jemaat wajib membawa persembahan dan persepuluhan kepada Tuhan melalui Jemaat dimana anggota tersebut beribadah dan menjadi anggota.


BAB II:

PEJABAT GEREJA KABAR BAIK INDONESIA


Pasal 11

PEJABAT GEREJA GKBI


1. Yang disebut dengan Pejabat Gereja GKBI, adalah Pendeta (Pdt.), Pendeta Muda (Pdm.),
dan Penginjil (Ev.).

2. Pejabat Gereja GKBI tidak boleh memangku jabatan kependetaan dan atau fungsional pada organisasi gereja lain.

3. Pejabat Gereja GKBI yang memangku jabatan Gembala Jemaat tidak boleh memangku jabatan dalam organisasi politik. Apabila seorang pejabat memangku jabatan politik, yang bersangkutan secara otomatis melepaskan jabatan gembala dan menjadi pejabat organik saja.

4. Majelis Jemaat adalah pengerja yang bertugas membantu tugas-tugas pelayanan administratif dan pelayanan rohani dalam sebuah jemaat lokal. Mejelis Jemaat dipilih dan dibebastugaskan oleh Gembala Jemaat Lokal.


Pasal 12

JABATAN PENDETA


Pendeta dalam Gereja GKBI adalah hamba Tuhan, pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk :

1. Menjalankan pelayanan Penggembalaan dapat suatu jemaat lokal.

2. Melaksanakan pelayanan sakramen dan berkat rasuli

3. Menjalankan tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama Kristen di Sekolah-sekolah , Lembaga Pendidikan Theologia atau dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan.


Pasal 13

JABATAN PENDETA MUDA


Pendeta Muda dalam Gereja GKBI adalah hamba Tuhan, pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk :

1. Dibawah pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Penggembalaan suatu Jemaat Cabang.

2. Menjalankan tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama Kristen di Sekolah-sekolah , Lembaga Pendidikan Theologia atau dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan.


Pasal 14

JABATAN PENGINJIL


Penginjil dalam Gereja GKBI adalah Hamba Tuhan, pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk :

1. Di bawah pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Penginjilan secara umum dan seluas-luasnya.

2. Menjalankan tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama Kristen di Sekolah-sekolah, Lembaga Pendidikan Theologia atau dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan.


Pasal 16

PERSYARATAN PEJABAT GEREJA GKBI


1. Persyaratan umum:

1.1. Anggota Tetap dari suatu Jemaat Lokal Gereja GKBI.

1.2. Lahir baru, penuh hikmat dan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman Allah.

1.3. Bagi yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan punya kehidupan pernikahan yang baik.

1.4. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup.

1.5. Mempunyai kedewasaan rohani dan penguasaan diri.

2. Persyaratan Pengangkatan:

2.1. Seseorang dapat diangkat menjadi Penginjil dan Pendeta Muda apabila telah memenuhi persyaratan umum dan telah menunjukkan kesetiaan dalam pelayanan sekurang-kurangnya 2 tahun.

2.2. Seorang Pendeta Muda dapat diangkat menjadi Pendeta, sekurang-kurangnya telah melayani selama 1 tahun sebagai pejabat menurut jenjang kepejabatan Gereja GKBI.

2.3. Mengikuti pendidikan theologi di Sekolah Alkitab yang mendapatkan rekomendasi MS (sesuai dengan pasal 4 ayat 1)

2.4 Lulus konseling dan wawancara yang diselenggarakan MS.

2.5. Sekurang-kurangnya telah berumur 30 tahun untuk Pendeta (Pdt.), 25 tahun untuk Pendeta Muda (Pdm.). Bagi jabatan Penginjil tidak ditetapkan batas umur.

2.6. Untuk lulusan Sekolah Tinggi Theologia yang diakui oleh Gereja GKBI dapat ditetapkan oleh MS.


Pasal 17

PELAYANAN KEPENDETAAN


1. Pelayanan Penggembalaan dalam suatu Jemaat.

2. Pelayanan Pemberitaan dan Pengajaran Firman Tuhan.

3. Pelayanan Doa.

4. Sakramen Baptisan Air dan Perjamuan Kudus.

5. Pelayanan Pemberkatan Pernikahan, Pemakaman dan Penyerahan Anak.

6. Pelayanan Doa Berkat Rasuli.

7. Pentahbisan.


Pasal 18

PELAYANAN PENGINJIL


1. Pelayanan Penginjilan di dalam dan di luar Jemaat.

2. Pelayanan Pemberitaan dan Pengajaran Firman Tuhan.

3. Pelayanan Doa.


Pasal 19


Dalam hal mendesak (insidentil) setelah mendapat persetujuan Pendeta Jemaat Lokal, Penginjil (Ev.) dapat melakukan: Sakramen Baptisan Air, Perjamuan Kudus, dan berkat rasuli


Pasal 20

PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN


1. Pengangkatan jabatan Pendeta, Pendeta Muda, dan
Penginjil harus melalui MS dan kebijakan yang ditetapkan oleh MS

2. Mendapat persetujuan dari MS untuk mengikuti konseling dan test wawancara .

3. Pelantikan/pentahbisan dilakukan oleh MS dan kebijakan yang dilakukan oleh MS.

4. SK Jabatan dan Kartu Jabatan dikeluarkan oleh MS.


Pasal 21

MAJELIS JEMAAT


1. Majelis Jemaat (pengerja) adalah Hamba Tuhan yang dipandang cakap membantu tugas-tugas pelayanan gembala di Jemaat lokal Gereja GKBI.

2. Wewenang pengangkatan dan pembebasan tugasnya oleh Gembala Jemaat Lokal.

3. Tugas pelayanan Pengerja diatur oleh Gembala Jemaat Lokal.

4. Pengerja dapat diajukan menjadi Pejabat Gereja GKBI melalui usulan Gembala Jemaat Lokal dengan mengacu kepada pasal 16.


BAB III : SIDANG RAYA SINODE


Pasal 22

SINODE


Sinode Raya adalah Lembaga Musyawarah dan Sidang Pengambil Keputusan Tertinggi dalam Gereja GKBI.


Pasal 23

PERSIDANGAN SINODE


1. Sidang Raya Sinode adalah sidang yang dihadiri oleh semua Pejabat Gereja GKBI.

2. Sidang Raya Sinode mempunyai tugas dan kewenangan untuk:

2.1. Mengesahkan laporan pertanggung-jawaban MS.

2.2. Mengesahkan garis-garis besar pelayanan Gereja GKBI.

2.3. Mengesahkan kebijakan umum terhadap semua Pejabat dan Jemaatnya.

2.4. Mengesahkan pentahbisan, penggabungan dan lain-lain dalam cakupan jemaat-jemaat dan Pejabat-pejabat.

2.5. Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar (Tata Dasar) dan Anggaran Rumah Tangga (Tata Tertib).

2.6. Melantik /mentahbiskan Pejabat Gereja GKBI yang telah melewati tahapan konseling dan wawancara.

2.7. Melantik Badan Pekerja Harian MS dan Badan Pekerja Harian Gereja GKBI.

2.8. Melantik Pengurus MD.


Pasal 24

PENYELENGGARAAN


1. Sidang Raya Sinode diselenggarakan oleh MS sekali dalam 4 (empat) tahun.

2. Dalam persidangan, Sidang Raya Sinode dipimpin oleh MS. Setelah pengesahan Tata Tertib Sidang, maka sidang dipimpin oleh Ketua Persidangan yang telah dipilih oleh Sidang Raya Sinode.

3. Persiapan dan penyelenggaraan Sidang Raya Sinode diatur oleh MS dengan membentuk Panitia Pelaksana SRS.

4. Seluruh pembiayaan Sidang Raya Sinode melibatkan semua Jemaat Gereja GKBI.

5. Dalam keadaan khusus, BPH MS dapat mengubah ketentuan waktu dan tempat penyelenggaraan Sidang Raya Sinode.


Pasal 25

PESERTA PERSIDANGAN


1. Semua Pejabat dan calon Pejabat yang akan dilantik wajib menghadiri Sidang Raya Sinode Gereja GKBI.

2. Pendeta mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih.

3. Pendeta Muda, dan Penginjil mempunyai hak bicara, hak suara tetapi tidak mempunyai hak dipilih.

4. Peninjau dan tamu hanya dapat mengikuti persidangan tertentu.


Pasal 26

QUORUM DAN CARA PENGAMBIL KEPUTUSAN


1. Persidangan Sinode adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh pejabat Gereja GKBI.

2. Apabila quorum tidak tercapai, maka dalam waktu sekurang-kurangnya enam bulan, MS wajib menyelenggarakan ulang Sidang Raya Sinode dan dianggap sah.

3. Keputusan Sidang Raya Sinode diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara terbanyak yang menentukan.


BAB IV : DEWAN GEMBALA


Pasal 27

DEWAN GEMBALA

Dewan Gembala di pimpin seorang ketua dan berangotakan Badan Pendiri, Badan Penasehat ( mantan MS), dan Koordinator MD Gereja GKBI

  1. Dewan Gembala berfungsi sebagai badan fungsional yang berhak memberikan petunjuk, nasehat, bimbingan, dan termasuk teguran kepada MS dalam hal menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
  2. Dalam hal Ketua Umum dan atau salah seorang anggota MS telah menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Gembala berhak memanggil yang bersangkutan untuk diberikan nasehat, pengarahan, dan teguran
  3. Dalam hal Ketua Umum dan atau salah seorang anggota MS yang telah menyimpang tersebut, setelah dipanggil dan diberikan nasehat/pengarahan, tetap tidak berubah, Dewan Gembala dapat mengadakan rapat khusus untuk meminta pertanggungjawaban MS
  4. Dalam hal Ketua Umum MS telah menyimpang dari AD/ART, tidak melaksanakan program garis-garis besar program pelayanan (visi dan misi), melakukan pelanggaran moral (asusila), tersangkut kasus hukum (kriminal), yang mengakibatkan tercemarnya nama Tuhan dan organisai gereja GKBI, Dewan Gembala berhak menyarankan untuk mengadakan Sidang Istimewa dengan mengundang seluruh pejabat Gereja GKBI untuk memilih Ketua Umum MS yang baru


Pasal 28

SUSUNAN DAN MASA BAKTI

1. Dewan Gembala terdiri dari Badan Pendiri, Badan Penasehat (mantan Majelis Sinode), dan Koordinator MD Gereja GKBI.

3. Pimpinan Dewan Gembala ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai adalah melalui mekanisme suara terbanyak.

3. Pengurus Dewan Gembala bertugas dalam kurun waktu 4 (empat) tahun

Pasal 29

PERSIDANGAN

1. Dewan Gembala hanya melakukan persidangan apabila dalam pelaksanaan tugasnya, MS terbukti dengan nyata telah menyimpang dari AD/ART serta visi/misi seperti yang sudah digariskan dalam Persidangan Raya Sinode sebelumnya .

2. Sidang DG dipimpin oleh Ketua DG atau oleh orang yang ditunjuk oleh Quorum.

3. Sidang DG sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota DG.

4. Keputusan Sidang DG diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara terbanyak yang menentukan.

Pasal 30

TUGAS DAN KEWAJIBAN

  1. DG bertugas untuk memberikan petunjuk, nasehat, bimbingan, dan dukungan kepada MS.
  2. DG berhak mengawasi dan memberikan nasehat, teguran, dan saran-saran yang dipandang perlu untuk mendukung kinerja MS

BAB V : MAJELIS SINODE

Pasal 31

SUSUNAN MAJELIS SINODE

1. Ketua Umum Majelis Sinode adalah mandataris Sinode, bertanggungjawab secara interen dan eksteren, kepada Pemerintah dan semua Organisasi baik di dalam maupun luar negeri.

2. Majelis Sinode terdiri dari:

2.1. Ketua Umum

2.1.1 Ketua Bidang Sosial dan Pendidikan

2.1.2. Ketua Bidang Dana dan Daya

2.1.3 Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi

2.1.4 Ketua Bidang Misi dan PI (Penginjilan)

2.2. Sekretaris Umum

2.2.1 Sekretaris (Kepala Kantor Sekretariat)

2.3. Bendahara Umum

2.3.1 Bendahara (Kas)


Pasal 32

TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat kedudukan Majelis Sinode di Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia.


Pasal 33

TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS SINODE


1. Melaksanakan tugas harian yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Raya Sinode.

2. Melaksanakan garis-garis besar pelayanan sesuai dengan Visi dan Misi Gereja GKBI, sebagaimana ditetapkan dalam Tata Dasar Gereja GKBI.

3. Mengatur keuangan MS menurut Anggaran Pendapatan dan Rencana Pengeluaran MS yang telah disahkan dalam Sidang BPH MS.

4. Mengundang peserta dan menyelenggarakan Sidang Raya Sinode.

5. Mempersiapkan Laporan Pertanggung-jawaban MS dalam Sidang Raya Sinode.

6. Mengunjungi daerah-daerah untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanaman dan pertumbuhan Gereja GKBI di seluruh wilayah NKRI dan jika memungkinkan ke luar negeri.

7. Melakukan investasi, inventarisasi dan pengelolaan property milik umum Gereja GKBI.

8. Memberi dan menerbitkan Surat Keputusan, Piagam Pendeta dan Kartu Jabatan seluruh Pejabat Gereja GKBI di dalam maupun luar negeri.

9. Memberi dan menerbitkan Surat Pembebasan Tugas, Pembatalan Piagam Pendeta atau Penginjil dan Kartu Jabatan seluruh Pejabat Gereja GKBI di dalam maupun luar negeri.

10. Menerima penggabungan Jemaat baru dan Pejabatnya.

11. Melaksanakan korespondensi dalam dan luar negeri.

12. Membela kepentingan Jemaat-jemaat Gereja GKBI dalam arti seluas-luasnya.


Pasal 34

RAPAT KERJA

1. Rapat Kerja MS diselenggarakan menurut keperluan, tetapi sekurang-kurangnya harus diselenggarakan sekali dalam sebulan.

2. Rapat Kerja MS dipimpin oleh Ketua Umum, atau sekretaris umum, dan atau salah satu Ketua yang ditunjuk sebagai pengganti apabila Ketua Umum sedang berhalangan.

3. Rapat Kerja MS membahas dan mengambil keputusan tentang segala persoalan yang dihadapi.

4. Rapat Kerja MS membahas pelaksanaan program-program yang telah di-tetapkan dan sepakati.

5. Anggota MS yang tidak hadir dalam Rapat Kerja tiga kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah, keanggotaannya dapat ditinjau kembali.


Pasal 35

PERWAKILAN HUKUM


1. Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili Gereja GKBI dalam setiap permasalahan hukum.

2. Dalam hal permasalahan hukum terjadi dalam lingkup jemaat lokal, Ketua Umum dan Sekretaris Umum dapat menunjuk MD mewakili

3. Untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja GKBI, diperlukan persetujuan MS melalui pengesahan Sidang Raya Sinode.


Pasal 36

PEMILIHAN KETUA UMUM


1. Ketua Umum dipilih dalam Sidang Raya Sinode dari beberapa calon, yang diajukan peserta Sidang Raya Sinode.

2. Calon-calon Ketua Umum dipilih secara langsung, bebas dan rahasia serta diseleksi dalam Sidang Raya Sinode.

3. Kriteria calon-calon Ketua Umum ditentukan oleh Sidang Raya Sinode sebelum pencalonan Ketua Umum diselenggarakan.


Pasal 37

PERSYARATAN KETUA UMUM MAJELIS SINODE


1. Gembala dari suatu Jemaat Lokal Gereja GKBI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

2. Telah terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja GKBI.

3. Hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman Allah.

4. Bagi yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan punya kehidupan pernikahan yang baik.

5. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup.

6. Mempunyai kedewasaan rohani dan penguasaan diri.


Pasal 38

MASA JABATAN


1. Masa jabatan Ketua Umum MS adalah dari satu Sidang Raya Sinode sampai Sidang Raya Sinode berikutnya dan dapat dipilih kembali.

2. Masa jabatan Ketua Umum MS paling lama 2 (dua) periode berturut-turut


Pasal 39

PENJABARAN TUGAS BPH MAJELIS SINODE


1. Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum Gereja GKBI, sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Raya Sinode. MS dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan dibantu oleh Badan Pekerja Harian MS

2. Tugas Ketua Umum MS:

2.1. Melaksanakan kebijakan umum Gereja GKBI dengan tidak menyimpang dari Pengakuan Iman, Tata Dasar dan Tata Tertib serta Kode Etik Pejabat Gereja GKBI.

2.2. Melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Raya Sinode.

2.3. Melantik/mentahbiskan Ketua MD, Anggota Badan Pekerja Harian, Pendeta (Gembala Sidang) dalam Sidang Raya Sinode.

2.4. Bersama Sekretaris Umum mewakili Gereja GKBI kedalam maupun keluar.

2.5. Melakukan koordinasi dalam tugas dan pelayanan BPH MS.

2.6. Memimpin rapat kerja BPH MS.

2.7. Mempersiapkan dan mengatur penyelenggaraan Sidang Raya Sinode.

2.8. Membela kepentingan umum Gereja GKBI dalam arti seluas-luasnya.

3. Untuk penjabaran tugas dan tanggung-jawab masing-masing BPH MS, ditetapkan oleh Ketua Umum MS dengan memperhatikan hal-hal yang diputuskan dalam Sidang Raya Sinode.


Pasal 40

PERSYARATAN BADAN PEKERJA HARIAN

MAJELIS SINODE


1. Pejabat Gereja GKBI.

2. Telah terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja GKBI.

3. Penuh dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman Allah.

4. Bagi yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan punya kehidupan pernikahan yang baik.

5. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup.

6. Mempunyai kedewasaan rohani dan penguasaan diri.

7. Bagi yang bukan Gembala Jemaat Lokal, wajib meminta referensi tertulis dari gembalanya


BAB VI : MAJELIS DAERAH


Pasal 41

KETENTUAN UMUM


1. MD adalah Lembaga Musyawarah dan sidang pengambil keputusan untuk daerah Propinsi Tingkat I.

2. Untuk Propinsi Tingkat I yang belum memungkinkan adanya pembentukan MD, maka dapat bernaung dibawah pembinaan MD terdekat.

3. MD adalah lembaga pelaksana keputusan persidangan MD.


Pasal 42

PEMBENTUKAN DAN PERATURAN


1. Pembentukan MD dilakukan apabila dalam satu daerah, sebagaimana ketentuan dalam pasal 41 Bab VI, sedikitnya telah ada 12( dua belas) orang Pendeta.

2. Segala peraturan yang berkenaan dengan MD akan diatur setelah MD , sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1, terbentuk.

3. Selama MD belum terbentuk, dalam hal dipandang perlu, MS mempunyai kewenangan untuk mengangkat seorang Perwakilan Daerah

4. MD dipimpin seorang ketua yang disebut Koordinator Daerah (Koorda).


BAB VII : PERBENDAHARAAN GEREJA


Pasal 43

PENGERTIAN


Yang dimaksud dengan Perbendaharaan Gereja GKBI adalah:

1. Kepemilikan /Properti Gereja GKBI, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

2. Keuangan Gereja GKBI.


Pasal 44

JENIS KEPEMILIKAN


1. Properti Milik Umum Gereja GKBI. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh MD/MS Gereja GKBI, atau dihibahkan dengan sah kepada MD/MS Gereja GKBI, adalah Milik Umum Gereja GKBI yang dikelola oleh MD/MS.

2. Properti Milik Jemaat Lokal. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Jemaat Lokal, atau dihibahkan dengan sah kepada Jemaat Lokal, adalah Milik Jemaat Lokal yang dikelola oleh Majelis Jemaat Lokal.

3. Properti Milik Perorangan/Badan Hukum. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Perorangan/Badan Hukum. Selama belum dihibahkan dengan sah atau dijual kepada Jemaat Lokal/MD/MS, adalah Milik Perorangan/Badan Hukum. Penggunaan oleh Jemaat Lokal/MD/MS harus disertai perjanjian secara tertulis.


Pasal 45

PELEPASAN PROPERTI TIDAK BERGERAK


1. Milik Umum Gereja GKBI. Untuk menjual/menghibahkan atau melepaskan property yang tidak bergerak milik umum Gereja GKBI diperlukan persetujuan BPL MS dan harus dilaporkan dalam Sidang Raya Sinode.

2. Milik Jemaat setempat. Untuk menjual/menghibahkan atau melepaskan properti milik jemaat lokal, sepenuhnya adalah hak dan tanggungjawab jemaat lokal tersebut.


Pasal 46

SUMBER KEUANGAN MS


1. Keuangan MS sebagai pengurus sinode berasal dari persembahan persepuluhan dan persembahan-persembahan lainnya dari Jemaat Lokal, Simpatisan, dan Pejabat-pejabat Gereja GKBI.

2. Persembahan/Hibah lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

3. Untuk menunjang kebutuhan dana operasional pelayanan yang dipandang mendesak, MS dapat melaksanakan usaha pencarian/penggalangan dana


Pasal 47

SUMBER KEUANGAN MD


1. Persembahan khusus yang ditentukan dari jemaat-jemaat lokal.

2. Untuk program nasional keuangan MD dibebankan kepada MD dan dibantu oleh MS

3. Persembahan/Hibah lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

4. Iuran Pejabat-pejabat Gereja GKBI.

5. Untuk keuangan MD diatur sendiri oleh MD dengan memperhatikan kaidah dan sistem managemen keuangan yang baik dan benar


Pasal 48

SUMBER KEUANGAN JEMAAT LOKAL


Sumber keuangan Jemaat Lokal diperoleh dari persembahan persepuluhan, persembahan kasih, persembahan pada umumnya dari jemaat, dan hibah yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.


BAB VIII PERUBAHAN DAN HAL-HAL LAIN

Pasal 49

PERUBAHAN


Perubahan Tata Tertib Gereja GKBI hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pejabat Gereja GKBI melalui MS, diteliti dan dinilai BPH MS untuk mendapatkan pengesahan dalam Sidang Raya Sinode.

Pasal 50

HAL - HAL LAIN


Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja GKBI ini, akan diatur dan ditetapkan MS dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja GKBI yang ada.


BAB IX : PENUTUPAN


Pasal 51

PENUTUP


Anggaran Dasar (Tata Dasar)
dan Anggaran Rumah Tangga (Tata Tertib) Gereja GKBI, sebagai landasan kehidupan dalam organisasi dan pelayanan Gereja GKBI, ditetapkan dalam Sidang Raya Istimewa Gereja GKBI

Lembah Ciliwung, Cijantung Jawa Barat, 24 Maret 2009


MAJELIS SINODE

GEREJA KABAR BAIK INDONESIA



Pdt. MANGURUP SIAHAAN, M.Div Pdt. JOSHUA MANGIRING SINAGA, S.Th

KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar