DEMISIONER?

oleh karena beberapa hal yang ada diluar kemampuan sebagai manusia yang terbatas, susunan badan pengurus Majelis Sinode Gereja GKBI dinyatakan DEMISIONER? selama masa DEMISIONER, hal-hal yang sifatnya keputusan organisasi kembali kepada DEWAN PENDIRI dibantu DEWAN GEMBALA Gereja GKBI. Tuhan memberkati gerejaNya

15 Juli 2009

Sejarah Berdirinya GKBI


SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA GKBI

Pendeta Johan Cornelis Pandi merintis sebuah pelayanan dan mendirikan Perkumpulan Kebaktian Gereja Masehi Timur (PKGMT). PKGMT didirikan 30 April 1941 dan diterbitkan Akta Pendirian Nomor 8 Tanggal 30 April 1958 di depan Notaris RADEN KARDIMAN. PKGMT Disahkan Departemen Kehakiman RI tanggal 17 April 1958 dengan tambahan Berita Negara RI tanggal 25 Agustus 1959 nomor 68 dan Staatblad nomor 36 tahun 1959.

PKGMT dalam dinamikanya di pandang perlu untuk dirubah nama sesuai dengan perkembangan yaitu panggilan gerejawi sehingga dibuatlah akta perubahan dihadapan notaris dengan nama Gereja Masehi Timur disingkat GMT (Akta Perubahan No. 9 tanggal 7 Oktober 1978)

Setelah melalui proses dan pergumulan yang panjang, sesuai dengan visi dan misi yang berkembang untuk menjadi gereja nasional, akhirnya tanggal 17 April 1989 dihadapan notaris Ferdinand Karindahang Makahanap, SH para pemimpin sepakat untuk mengubah nama GMT menjadi Gereja Kabar Baik Indonesia (GKBI) yang dituangkan dalam Akta Perubahan nomor 35 tanggal 17 April 1998. GKBI dilaporkan keberadaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 4 Februari 1991(terdaftar dengan nomor 5/leg/1991). Dilaporkan di Departemen Agama Kanwil DKI Jakarta Raya Dirjen Bimas Kristen Protestan (Nomor: WJ/7/393/1989) dengan Ketua Sinode Pertama Pendeta Johanis Metta. GKBI juga dilaporkan Keberadaannya di Ditjend SOSPOL Depdagri tanggal 8 Maret 1991 dengan nomor surat 004/MS.GKBI/III

Untuk memperlengkapi status hukum gereja, dibuat kembali akta perubahan untuk memperlengkapi susunan pendiri gereja di hadapan Notaris Ferdinand Karindahang Makahanap, SH tahun 1998. Akta tersebut kemudian didaftarkan di DEPAG RI tanggal 3 Desember 1998 (nomor: F/Kep/HK.00.5/106/3489/98)

GKBI tergabung dalam Induk Organisasi Gereja-Gereja/Lembaga Injili di Indonesia (PGLII) dan memiliki Visi memberitakan Kabar Baik kepada segenap bangsa seperti yang diamanatkan Tuhan Yesus.Visi Amanat Agung diaplikasikan dalam Misi menjangkau jiwa-jiwa lintas suku, kaum, bahasa, dan bangsa bagi Kerajaan Kristus.

Bentuk organisasi Gereja GKBI Adalah Kongresional Sinodal di mana Gereja GKBI dipimpin oleh Badan Pekerja Harian (BPH) Majelis Sinode yang dipilih melalui mekanisme Persidangan Raya Sinode satu kali 4 tahun.

Oleh karena Pertolongan Tuhan, Gereja GKBI telah berkembang dan menjangkau pulau-pulau di nusantara. Di mulai dari Pulau Sumatera, Bangka, Kalimantan, Jawa, hingga NTT. Gereja GKBI juga terus berkarya dan mengambangkan sayap pelayanan untuk menjangkau seluruh pulau di Indonesia hingga ke bangsa-bangsa. Semuanya oleh karena berkat dan rahmat Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja.