DEMISIONER?

oleh karena beberapa hal yang ada diluar kemampuan sebagai manusia yang terbatas, susunan badan pengurus Majelis Sinode Gereja GKBI dinyatakan DEMISIONER? selama masa DEMISIONER, hal-hal yang sifatnya keputusan organisasi kembali kepada DEWAN PENDIRI dibantu DEWAN GEMBALA Gereja GKBI. Tuhan memberkati gerejaNya

29 Maret 2009

TATA DASAR GKBI


ANGGARAN DASAR (TATA DASAR)

GEREJA KABAR BAIK INDONESIA

Pasal 1

NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

1. Gereja ini bernama: Gereja Kabar Baik Indonesia, disingkat GKBI.

2. Gereja GKBI, berkedudukan di Ibukota NKRI Jakarta dengan jemaat-jemaat di seluruh Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia.

3. Gereja GKBI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2

WUJUD DAN HAKEKAT GEREJA

1. Gereja GKBI adalah lembaga ilahi yang didirikan Allah untuk menyatakan hadiratNya di dalam dunia.

2. Gereja GKBI adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil Tuhan untuk hidup dalam iman, harap dan kasih kepada Yesus Kristus Tuhan.

3. Gereja GKBI adalah Bait Allah dan Bait Roh Kudus dibangun dari batu-batu yang hidup, yaitu orang-orang yang lahir baru oleh Roh Kudus dan Firman Allah.

4. Gereja GKBI adalah Tubuh Kristus yang merupakan pelayanan rohani dari semua suku, bangsa dan bahasa disemua tempat dan sepanjang waktu yang dipanggil untuk menjadi terang dan garam dunia.

5. Gereja GBKI adalah gereja misioner konstektualis.

6. Gereja GKBI terdiri dari jemaat-jemaat lokal di seluruh Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia.

Pasal 3

P E N G A K U A N I M A N

Pengakuan Iman Gereja GKBI adalah :

  1. Kami percaya Alkitab adalah Firman Allah yang diilhamkan oleh Roh Kudus dan tanpa salah dalam teks aslinya. Terdiri dari 66 buku "Kejadian sampai dengan Wahyu" (II Timotius 3:16 ; II Petrus 1:21).
  2. Kami percaya Allah Yang Maha Esa dan kekal dalam wujud Trinitas : "BAPA dan PUTERA dan ROH KUDUS", (Ulangan 6:4 ; I Timotius 2:5 ; I Yohanes 5:7 ; Matius 28:19), Keesaan namaNya yaitu : "TUHAN YESUS KRISTUS", (KisahPara Rasul 2:36 ; 8:12 ; 10:48 ; Matius 1:1 ; Wahyu 22:20-21 ; Kisah Para Rasul 19:5 ; Petrus 3:15).
  3. Kami percaya Allah pencipta alam semesta dan manusia, seperti tertulis dalam kitab Kejadian (Kejadian 1 dan 2 ; Yohanes1:1-3 ; Kolose 1:16 ; Roma 4:17 ; Roma 1:19-20).
  4. Kami percaya Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang telah menjadi manusia, dilahirkan Perawan Maria yang mengandung oleh Roh Kudus, mati disalib, menanggung dosa umat manusia, dikuburkan , bangkit, naik ke surga dan akan datang kembali. (Yohanes 20:31 ; Roma 1:4 ; 1 Yohanes 4:15 ; Yohanes 1:14 ; Filipi 2:7-8 ; II Timotius 1:15 ; 1 :18 ; Yesaya 7:14 ; Lukas 1:35 ; I Timotius 1:15 ; Kisah Para Rasul 4:1-12 ; 10:42-43 ; Roma 6:4 ; I Korintus 15:3-4 ; I Tesalonika 4:15,17).
  5. Kami percaya Roh Kudus adalah Pribadi Allah yang memiliki sifat: Kekal, Mahahadir, Mahakuasa, Mahatahu, Mahakudus, Mahakasih, dan baptisan Roh Kudus yaitu kepenuhan Roh Kudus dengan tanda berkata-kata dalam berbagai bahasa sebagaimana diilhamkan oleh Roh Kudus diterima oleh orang percaya, bertobat dan lahir baru (1 Yohanes 5:7 ; II Korintus 13:13 ; Ibrani 9:14 ; Mazmur 139:7-10 ; Lukas 1:35 ; Kejadian 1:2 ; Ayub 26:13 ; Kisah Para Rasul 2:4 ; 10:45-46 ; 19:6 ; Markus 16:17 ; Yohanes 7:38-39).
  6. Kami percaya baptisan air, yaitu diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, yaitu Tuhan Yesus Kristus wajib dilakukan bagi mereka yang diselamatkan yaitu percaya, bertobat dan lahir baru, untuk menggenapkan kebenaran Allah. (Markus 16:15-16 ; Kisah Para Rasul 2:38 ; 8:12,37 dan 39 ; Matius 3:15 ; 28:19 ; Markus 1:15).
  7. Kami percaya keselamatan orang berdosa, roh, jiwa dan tubuh, oleh anugerah dan iman kepada Tuhan Yesus Kristus, dan semua orang percaya harus mempertahankan keselamatan, kekudusan, dan kesetiaan. (Efesus 2:8-9 ; Roma 10:9-10 ; 1 Korintus 1:18 ; Filipi 2:12 ; Matius 24:13 ; Ibrani 3:12 ; II Petrus 2:20-22 ; 1:4-11 ; Yudas 1:3).
  8. Kami percaya peranan karunia-karunia Roh Kudus dalam pembangunan jemaat. (1 Korintus 12:4-11 ; 14:26).
  9. Kami percaya Perjamuan Tuhan yang lazim disebut Perjamuan Kudus harus diterima oleh mereka yang percaya. (Lukas 22:19-20 ; 1 Korintus 11:23-26 ; Yohanes 6:53-56).
  10. Kami percaya kesembuhan illahi atas segala penyakit oleh bilur-bilur Tuhan Yesus Kristus dalam kuasa nama-Nya. (Yesaya 53:4 ; 1 Petrus 2:24 ; Kisah Para Rasul 4:30 ; Markus 16:18).
  11. Kami percaya penyerahan anak-anak adalah kehendak Tuhan. (Lukas 2:22-27 ; Matius 19:13-15 ; Markus 10:13-16 ; Lukas 18:15-17).
  12. Kami percaya Gereja Tuhan yang esa, persekutuan orang-orang percaya, kudus dan sempurna sebagai Mempelai Perempuan, kelak akan diubahkan dan diangkat pada kedatangan kembali Tuhan Yesus. (Yohanes 17:21-23 ; Efesus 4:12-16 ; 1 Tesalonika 5:23 ; 1 Petrus 5:10 ; 1 Tesalonika 5:4 ; 1 Korintus 15:51).
  13. Kami percaya Tuhan Yesus Kristus sebagai Mempelai GerejaNya yang akan datang kelak untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati. (Kisah Para Rasul 1:11 ; Wahyu 22:7 ; 1 Korintus 15:24-25 ; 1 Tesalonika 4:16-17 ; II Tesalonika 1:7,9 ; Wahyu 20:10-15 ; Wahyu 19:11-16 ; 1 Timotius 6:15).
  14. Kami percaya langit dan bumi baru yang berisi Kebenaran, tempat kediaman kekal umat tebusan darah Kristus (1 Petrus 1:18-19 ; II Petrus 3:13 ; Wahyu 21:1-18).
  15. Kami percaya pertemuan-pertemuan ibadah, wajib dilaksanakan secara tetap dengan khidmat dan sukacita. (Kisah Para rasul 2:25 ; Keluaran 23:25 ; Ibrani 10:25 ; Mazmur 47:2 ; 100:1-5 ; 134:2 ; 150:1-5).
  16. Kami percaya setiap pemerintah adalah hamba Allah yang ditetapkan Allah. (Roma 13:4 ; 1 Petrus 2:17 ; 1 Timotius 2:1-2 ; Amsal 21:1).

Pasal 4

DASAR DAN FILOSOFI GEREJA

1. Dasar Gereja GKBI yang tidak dapat diubah ialah Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Mesias, Anak Allah yang Hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, serta dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran Gereja GKBI.

2. Filosofi kehidupan pelayanan jemaat dalam Gereja GKBI adalah kebersamaan pelayanan dan pengabdian kepada Tuhan Yesus Kristus dan Jemaat-Nya.

Pasal 5

AZAS GEREJA

Gereja GKBI berazaskan Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.

Pasal 6

VISI DAN MISI GEREJA

1. Visi Gereja GKBI adalah : Menjangkau jiwa-jiwa dan mendirikan jemaat-jemaat di semua tempat dan disepanjang waktu, sebagai wadah kehidupan murid-murid Kristus yang bertumbuh menjadi dewasa, menghasilkan buah Roh dan hidup dalam persekutuan kasih persaudaraan yang kudus dan berkemenangan.

2. Misi Gereja GKBI adalah :

2.1. Melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus. Memberitakan Injil kepada semua bangsa, kabar suka-cita tentang jalan keselamatan melalui iman, yaitu percaya dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat.

2.2. Mewujudkan Gereja yang Kudus dan Am dengan menjalankan fungsi lima jawatan pelayanan, yaitu : Penginjil, Gembala, Rasul, Nabi dan Pengajar.

Pasal 7

JEMAAT GEREJA

Jemaat Gereja adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus, yang ditandai dengan baptisan dan digembalakan oleh seorang pejabat Gereja GKBI. Jemaat Gereja dapat berasal dan bertempat tinggal di Indonesia maupun negara-negara lain di seluruh dunia.

Pasal 8

PEJABAT GEREJA

Untuk melaksanakan tugas dan pelayanannya, Gereja GKBI melantik/mentahbiskan pejabat-pejabat, yaitu: Pendeta (Pdt); Pendeta Muda (Pdm); dan Penginjil (Ev.).

Pasal 9

KEPEMIMPINAN GEREJA

1. Sidang Raya Sinode adalah sidang pengambil keputusan tertinggi Gereja GKBI.

2. Majelis Sinode adalah pelaksana keputusan Sidang Raya Sinode

3. Ketua Umum Majelis Sinode (MS) adalah Mandataris Sidang Raya Sinode.

4. Sidang Majelis Daerah adalah sidang pengambil keputusan di tingkat daerah yang sejalan dengan keputusan-keputusan Sidang Raya Sinode.

5. Majelis Daerah adalah Pelaksana Keputusan Sidang Majelis Daerah.

6. Gembala Jemaat adalah Pimpinan Jemaat Lokal. Dalam pelaksanaan tugas pelayanannya, Gembala Jemaat di bantu oleh pendeta muda dan Evangelis

7. Majelis Jemaat (pengerja) adalah perwakilan jemaat yang terdiri dari Gembala Jemaat sebagai ketua dengan beranggotakan jemaat yang dipandang cakap dan mempunyai teladan hidup yang baik untuk membantu melaksanakan tugas-tugas pelayanan gereja di jemat lokal.

Pasal 10

DEWAN GEMBALA (DG)

  1. Dewan Gembala (DG) adalah badan independen fungsional
  2. DG dipimpin oleh seorang ketua dan beranggotakan Badan Pendiri, mantan BPH Majelis Sinode, dan Ketua Koordinator Daerah Gereja GKBI
  3. DG berfungsi untuk memberikan saran, nasehat, dukungan dan termasuk teguran terhadap BPH MS
  4. Lebih jelasnya pasal ini akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (Tata Tertib) Gereja GKBI

Pasal 11

BADAN YANG DIBENTUK MAJELIS SINODE

Untuk melaksanakan tugas dalam pelayanannya, Majelis Sinode membentuk:

1.. Departemen-departemen

2. Komisi-komisi.

3. Panitia-panitia.

Pasal 12

DISIPLIN GEREJA

Gereja GKBI melaksanakan Disiplin Gereja terhadap pejabat-pejabat yang melanggar Pengakuan Iman, AD (Tata Dasar) & ART (Tata Tertib), Visi dan Misi Gereja GKBI, dan Etika Pejabat.

Pasal 13

PERBENDAHARAAN GEREJA

Perbendaharaan Gereja GKBI dibedakan menjadi:

1. Properti Milik Umum Gereja GKBI. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh MD/MS Gereja GKBI, atau dihibahkan dengan sah kepada MD/MS Gereja GKBI, adalah Milik Umum Gereja GKBI yang dikelola oleh MD/MS.

2. Properti Milik Jemaat Lokal. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Jemaat Lokal, atau dihibahkan dengan sah kepada Jemaat Lokal, adalah Milik Jemaat Lokal yang dikelola oleh Majelis Jemaat Lokal.

3. Properti Milik Perorangan/Badan Hukum. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Perorangan/Badan Hukum. Selama belum dihibahkan dengan sah atau dijual kepada Jemaat Lokal/MD/MS, adalah Milik Perorangan/Badan Hukum. Penggunaan oleh Jemaat Lokal/MD/MS harus disertai perjanjian secara tertulis.

4. Keuangan Gereja GKBI diatur dan ditetapkan masing-masing oleh Majelis Jemaat, MD, dan MS.

Pasal 14

SUMBER KEUANGAN

Sumber penerimaan keuangan Gereja GKBI berasal dari:

1. Persembahan-persembahan jemaat, simpatisan dan pejabat Gereja GKBI.

2. Persembahan-persembahan dan hibah lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

Pasal 15

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Persidangan Sidang Raya Sinode adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh pejabat Gereja GKBI.

2. Apabila quorum tidak tercapai, maka dalam waktu sekurang-kurangnya enam bulan, Majelis Sinode wajib menyelenggarakan ulang Sidang Raya Sinode dan dianggap sah.

3. Keputusan Sidang Raya Sinode diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara terbanyak yang menentukan.

Pasal 16

PEMBUBARAN

1. Pembubaran Gereja GKBI hanya dapat dilakukan dalam Sidang Raya Sinode yang khusus dilakukan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam pasal 15 Tata Dasar ini.

2. Kekayaan Gereja GKBI, setelah organisasi dibubarkan, ditentukan juga dalam Sidang Raya Sinode.

Pasal 17

PERUBAHAN

Perubahan Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja GKBI hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pejabat Gereja GKBI melalui MS, untuk diteliti, dinilai dan disetujui BPH MS untuk mendapatkan pengesahan dalam Sidang Raya Sinode.

Pasal 18

TATA TERTIB

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Tata Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Tata Tertib Gereja GKBI yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Tata Dasar Gereja GKBI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar